SATUDATA.co.id | Nasional,- Beredar isu dikalangan masyarakat, hingga menjadi topik pembahasan, tidak hanya didunia nyata, bahkan hingga ke dunia maya, bahwa Girik, Letter C, dan sejenisnya tidak berlaku lagi.
Tidak hanya itu, demikian juga dengan isu, yang menurut Kabar beredar, bahwa tanah yang belum bersertifikat, terhitung mulai tahun 2026 akan diambil negara.
Menanggapi hal tersebut, melalui akun sosial media Facebook, Kementerian ATR/BPN, mengunggah video pernyataan pada 13 November 2025, dimana Muhammad Akbar menyampaikan, jika isu tersebut tidaklah benar.
” Faktanya, hal tersebut tidak benar yaa, tidak berdasar dan tidak bersumber dari kementerian ATR/BPN,” kata Muhammad Akbar lewat unggahan video pada akun Facebook Kementerian ATR/BPN yang dilihat redaksi satudata.co.id pada Jumat 21 November 2025.
Muhammad Akbar menjelaskan, bahwa, sejak dahulu, girik, verponding dan juga sejenisnya memang bukan alat bukti kepemilikan tanah.
” Namun girik juga verponding dan sejenisnya bisa menjadi satu petunjuk bahwa tanah tersebut dulunya ada bekas kepemilikan,” terang Muh Akbar.
” Negara tidak akan merampas tanah girik, selam girik nya masih ada, tanah nya jelas,dan masih dikuasai, masyarakat ngak perlu khawatir, pada tahun 2026 tanah girik tidak akan diambil negara, ” tambahnya.
Meski demikian, Muhammad Akbar mengajak kepada masyarakat agar kiranya untuk segera mendaftarkan tanahnya, untuk mendapatkan sertifikat, sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
” Mari bersama-sama kita wujudkan informasi pertanahan yang memadai untuk semua orang, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengambil tanah rakyat, kementerian ATR/BPN melayani secara profesional dan terpercaya,” tutup Muhammad Akbar.
Sumber Artikel : Kementerian ATR BPN
Editor Artikel : Dedy Ariyanto















