SATUDATA.co.id | Palopo – Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem, Abdul Salam, menilai berbagai sorotan dan kritik yang muncul di awal masa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin, merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, selama didasarkan pada fakta dan data yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Abdul Salam, Rabu (24/12/2025), menanggapi sejumlah kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari internal DPRD Kota Palopo, meskipun pemerintahan baru berjalan kurang dari enam bulan.
Menurut Salam, kritik tidak boleh bersifat asumtif atau tanpa dasar. Ia mencontohkan isu perlambatan pertumbuhan ekonomi Kota Palopo yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau kita lihat langsung, simpul-simpul perputaran ekonomi di Palopo justru berjalan dengan baik. UMKM semakin banyak, kafe tumbuh di berbagai wilayah. Ini menunjukkan ekonomi masyarakat bergerak,” kata Abdul Salam.
Ia menegaskan, membaiknya iklim usaha tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota Palopo yang memberikan kemudahan perizinan, pendampingan usaha, pelatihan, hingga dukungan permodalan bagi pelaku UMKM sejak awal pemerintahan Wali Kota Naili Trisal.
Selain itu, Salam menilai kebijakan Wali Kota Palopo yang membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tepat waktu pada 20 Desember 2025 turut berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
“ASN yang menerima TPP tentu akan berbelanja dan memenuhi kebutuhan. Ini mendorong perputaran ekonomi. Pembayaran TPP tepat waktu adalah bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Salam juga menanggapi polemik tuntutan pembayaran insentif Ketua RT/RW dan LPMK yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Palopo.
Menurut Salam, Pemerintah Kota Palopo tidak pernah berniat menolak pembayaran insentif, namun harus berpedoman pada regulasi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemkot tidak bisa membayar begitu saja tanpa dasar hukum. Ibu Wali Kota sangat berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Maka, pernyataan yang mendesak pembayaran tanpa dasar regulasi itu, tidak berdasar atau asbun (asal bunyi),” tegas Salam.
Salam menambahkan, pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Palopo Firmanza DP, pembayaran insentif RT/RW dan LPMK juga tidak dilakukan karena merujuk pada hasil konsultasi dan rekomendasi BPK.
“Bahkan pemberian reward dalam bentuk finansial pun tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak diberikan,” jelasnya.
Salam menegaskan bahwa kepala daerah tidak mungkin mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya yakin Ibu Wali Kota tidak ingin mencederai dirinya sendiri. Kalau aturannya membolehkan, saya percaya insentif itu pasti dibayarkan. RT/RW dan LPMK adalah bagian dari masyarakat yang harus diayomi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers resmi Pemerintah Kota Palopo, Pemkot menyatakan menghormati aspirasi RT/RW yang disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun setiap kebijakan tetap harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi BPK.
Pemkot Palopo menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi BPK, RT/RW pada periode yang dipersoalkan dapat diberikan reward non-finansial, bukan insentif keuangan, dengan syarat memenuhi ketentuan administrasi dan akuntabilitas, antara lain:
1. Memiliki Surat Keputusan Wali Kota yang sah;
2. Melampirkan dokumen proses pemilihan RT/RW;
3. Menyampaikan laporan kegiatan selama masa jabatan.
Reward tersebut berupa piagam atau sertifikat penghargaan, dan tidak menggunakan skema yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan APBD.
Pemkot Palopo juga menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari pemerintahan sebelumnya, di mana pembayaran tidak dilakukan karena adanya temuan BPK. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palopo meminta aparat penegak hukum menindak tegas tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara yang terjadi dalam aksi unjuk rasa, karena merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Pemkot Palopo menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog yang konstruktif, berbasis data dan ketentuan hukum, guna menjaga stabilitas pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.















