SATUDATA.co.id | Palopo,- Sampaikan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, IPTU Sahrir Kasat Reskrim Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) klaim terbanyak barang bukti (BB) yang ditangani kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu diungkapkan IPTU Sahrir saat Konferensi Pers akhir tahun Polres Palopo pada pada Rabu, 31 Desember 2025, sekira pukul 10.30 Wita, di Kantor Polres Palopo Jl. Opu Tosapaile, Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan.
” Untuk perkara penyalahgunaan BBM ilegal, yang kami tangani total laporan polisi (LP) 4 dengan 6 orang tersangka, dan total barang bukti itu 15 ton, jadi untuk penyelesaian perkara Polres Palopo yang paling banyak Barang Buktinya,” ungkap IPTU Sahrir.
Kemudian, menurut IPTU Sahrir, bahwa tidak semua mobil tangki berisi, dan rata-rata perusahaan BBM sudah ada dokumen untuk Delivery Order atau DO.
” Sehubungan dengan mobil tangki itu tidak semua ada isinya, kalau pun ada isinya kita harus cek lagi dokumennya bagaimana, sejak kami melakukan penindakan rata-rata mobil tangki sudah mempunyai DO, langsung mengambil ke Depot,” terang kasat Reskrim Polres Palopo.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPH Migas, dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI yang dihelat di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023), Basuki Trikora Putra, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian BBM Subsidi sangat dibutuhkan.
“Apa yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya, bisa menyampaikan ke petugas, pengawas SPBU, dan WhatsApp BPH Migas di 081230000136,” ujar Tiko, dikutip dari laman resmi BPH Migas (bphmigas.go.id) pada Kamis 1 Januari 2026.
Tiko mengungkapkan, pengawasan itu sangat penting dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat, “Yang berhak menerima subsidi dapat menerima dengan baik,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/PJBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, bagi kendaraan roda empat berplat pribadi sehari mengisi 60 liter, kemudian untuk roda empat angkutan umum dan angkutan barang 80 liter per hari, dan angkutan umum atau barang beroda enam 200 liter Per hari.
Adapun sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi, itu diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar, berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 sebagai di jelaskan dalam Pasal 55). Sanksi tersebut berlaku untuk penimbunan, penjualan kembali, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku dan pihak yang membantu.















