SATUDATA.co.id | Palopo – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo dan Pemerintah Kota Palopo, yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (12/1/2026).
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru, khususnya terkait penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Alkausar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap paradigma baru sistem pemidanaan nasional.
“KUHP dan KUHAP yang baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi mengedepankan pidana alternatif yang edukatif, produktif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bapas sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki tugas melaksanakan pembimbingan, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan klien pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Bapas membutuhkan dukungan dan kolaborasi kuat dari pemerintah daerah, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Alkausar menambahkan, Kota Palopo menjadi daerah pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang melakukan penandatanganan PKS sekaligus sosialisasi secara langsung, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan terbaru.
Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dan strategis dalam penyediaan ruang pembinaan serta integrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Sebagai Wali Kota, saya akan mengarahkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palopo untuk segera menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini, karena sangat penting dan strategis,” tegasnya.
Menurut Naili, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparatur daerah untuk mengikuti sosialisasi dengan serius agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen kita bersama sebagai aparatur daerah,” ujarnya.
Naili juga berharap terobosan ini dapat menjadi contoh dan praktik baik dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Palopo, serta pimpinan perguruan tinggi.















