Ragam

Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Optimalisasi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

1215
×

Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Optimalisasi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Luwu bersama Kejari Luwu penandatanganan MoU pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu, 28 Januari 2026. Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Luwu, Patahudding, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu. Rabu, 28 Januari 2026.

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang taat hukum.

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menegaskan bahwa kesepakatan bersama tersebut memiliki tujuan yang jelas dan terukur, khususnya dalam memberikan kepastian hukum bagi jajaran pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

“Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Patahudding.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

“Kerja sama ini bersifat preventif dan solutif, bukan semata-mata represif. Harapannya, seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, dapat bekerja dengan rasa aman secara hukum, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada Pemkab Luwu dan pemerintah desa.

“MOU ini menjadi landasan bagi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, konsultasi, legal audit, serta mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pemerintah desa apabila menghadapi gugatan hukum,” jelas Muhandas.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk mengubah paradigma terhadap Kejaksaan yang tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan preventif ini penting untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu dengan Kejaksaan Negeri Luwu, sebagai bentuk penguatan pendampingan dan pelayanan hukum di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *