SATUDATA.co.id | Makassar — Wali Kota Palopo, Naili Trisal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD berstatus unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palopo didampingi Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Daud, Penjabat Sekretaris Daerah Zulkifli Halid, serta jajaran pejabat terkait, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapperida Kota Palopo.
Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kota Palopo berharap proses audit dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang lebih optimal.















