Headline News

Terhalang Untuk Beraktivitas, Warga Akhmad Rasak Palopo Minta Pihak SPBU Siapkan Tenaga Khusus

1048
×

Terhalang Untuk Beraktivitas, Warga Akhmad Rasak Palopo Minta Pihak SPBU Siapkan Tenaga Khusus

Sebarkan artikel ini
Suasana antrian panjang di SPBU Akhmad Rasak Kota Palopo Sulawesi Selatan yang menyebabkan terjadinya gangguan fungsi jalan, kemacetan, yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Selasa, 21 Oktober 2025. Foto : Dedy Awi

SATUDATA.co.id | Palopo,- Mengaku terhalang Untuk melakukan aktivitas, warga datangi Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Jalan Akhmad Rasak Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) sore tadi. Selasa, 21 Oktober 2025.

(Warga Akhmad Rasak Kota Palopo Sulawesi Selatan, Budi Sada (Baju merah) saat datang ke SPBU 74.919.99 Akhmad Razak temui Manager SPBU Irmawati ( jilbab hitam baju coklat celana hitam) dan menyampaikan keluhan dan menawarkan solusi agar tidak terjadi gangguan fungsi jalan karena antrian panjang kendaraan. Selasa 21 Oktober 2025. Foto : Dedy Awi)

Budi Sada warga Jalan Akhmad Rasak, yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Kota Palopo ini, dihadapan manager SPBU Akhmad Rasak menyampaikan langsung agar kiranya pihak SPBU menyiapkan tenaga khusus untuk memantau dan mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi antrian panjang, yang menyebabkan kemacetan.

” Ini sangat menggangu kami sebagai warga disini, mestinya pihak SPBU menyiapkan tenaga khusus untuk mengatur antrian panjang kendaraan sehingga tidak menyebabkan terjadinya kemacetan, jangan berusaha hasil saja yang di inginkan, kita mau keluar rumah menggunakan kendaraan tidak bisa, ini bagaimana,” ungkap Budi Sada di hadapan Manager SPBU Akhmad Rasak.

” Kondisi seperti ini terjadi setiap hari, siang hingga sore hari, dan akhirnya aktivitas kita terganggu. Kalau bisa di jalur Akhmad Rasak ini dijadikan satu arah saja,” tutur Budi Sada.

Tidak hanya Budi Sada sebagai warga sekitar SPBU Akhmad Rasak, akan tetapi salah satu sopir mobil bus, Aldi, yang ditemui dilokasi yang sama juga menyampaikan hal sama.

” Saya hampir setiap hari lewat sini, dan melihat keadaan seperti ini, bahkan kendaraan tidak teratur,” kata Aldi.

” Bahkan sering kami kesulitan untuk mendapatkan Solar,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, manager SPBU 74.919.99, Ahmad Razak, Irmawati kepada wartawan, mengakui bahwa antrean kendaraan disebabkan lambatnya pasokan BBM jenis solar dari Pertamina.

adapun proses pengisian BBM jenis solar di SPBU 74.919.99 Ahmad Razak, Irmawati mengatakan telah dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk diketahui pihak yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 274 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” demikian bunyi pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *