SATUDATA.co.id | Palopo,- Dibeberapa titik dalam wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan, kerap dikeluhkan oleh warga masyarakat, dan minta aparat kepolisian Satlantas Polres Palopo untuk aktif lakukan patroli, kemudian melakukan pengaturan arus lalulintas.
Bambang salah satu warga pengendara roda dua yang ditemui di Jalan Tandi Pau Kota Palopo Sulawesi Selatan sekira pukul 20.10 Wita, Rabu 22 Oktober 2025, mengatakan, bahwa, setiap kali melintas di jalan tersebut, ketika pulang kerumahnya dari bekerja, nyaris setiap hari terjebak macet.
(Roda dua dan roda empat yang terjebak macet di Jalan Tandi Pau Kota Palopo Sulawesi Selatan sekira pukul 20.10 Wita, Rabu 22 Oktober 2025. dok. satudata.co.id)
” Pemandangan seperti ini tidak asing lagi pak, setiap hari saya lewat sini kalau pulang kerja. Kita harapkan Polantas Polres Palopo untuk aktif lakukan patroli, memantau dan mengatur arus lalulintas, agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ungkap Bambang.
” Saya rasa pak Polantas sudah tau, dimana saja titik-titik dalam wilayah Palopo ini yang sering terjadi kemacetan, dan saya juga yakin Pak Polantas sudah tau apa penyebab sehingga terjadi kemacetan, kita harapkan komitmen dari Satlantas Polres Palopo untuk aktif patroli, agar kami pengguna jalan merasa nyama,” tambahnya.
Dari pantauan di lokasi, diduga kuat penyebab terjadinya kemacetan karena panjangnya antrian kendaraan yang akan masuk ke SPBU Tandi Pau, sehingga mengganggu fungsi jalan umum.
Menyebabkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 274 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” demikian bunyi pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.