SATUDATA.co.id | Palopo – Setelah Polres Palopo dan Imigrasi, hari ini Kamis 28 Agustus 2025, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo kembali lakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Audiens tersebut merupakan bagian dari program kerja SMSI Palopo, untuk menjalin kemitraan dengan TNI/Polri, BUMN, dan BUMD di wilayah kerja SMSI Palopo, dimana langkah – langkah ini, sejalan amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, dan juga sejalan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang maksud dan tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua SMSI Kota Palopo, Dedy Arianto, SH yang akrab disapa Awi, menegaskan bahwa SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus mendorong perusahaan media yang bernaung di bawah SMSI agar lebih tertib secara administrasi. Salah satunya dengan memenuhi ketentuan syarat untuk verifikasi ke Dewan Pers, yakni, perusahaan media punya jaminan Kesehatan untuk wartawan.
“SMSI ini merupakan konsituen Dewan Pers, sehingga perusahaan media yang tergabung di dalam SMSI harus merujuk pada regulasi yang ada. Termasuk di dalamnya keterlibatan dalam program ,JKN, jaminan Kesehatan untuk Perusahaan Media sebagai bentuk jaminan kesehatan kepada wartawan. Selain itu, sesuai arahan pusat dan provinsi, SMSI akan menggelar Musda serta pelantikan di akhir tahun atau tepatnya Desember 2025,” jelas Dedy Ariyanto, yang akrab disapa Awi.
Lanjut di sampaikan Dedy Awi, dengan adanya sinergi ini, diharapkan SMSI Palopo bersama BPJS Kesehatan dapat mendorong perusahaan media semakin profesional, tertib administrasi, serta aktif mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan menyajikan berita-berita yang edukasi, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris SMSI Kota Palopo, Andi Polyogama Anthon, menambahkan, bahwa, salah satu fokus SMSI adalah menertibkan perusahaan pers di Palopo agar lebih tertata sesuai amanat Dewan Pers dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 9 ayat 2 yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyambut baik audiensi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran SMSI di Kota Palopo akan menjadi mitra strategis BPJS dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kehadiran SMSI tentu sangat mendukung BPJS, terutama dalam menyampaikan informasi kepada peserta JKN kepada masyarakat luas. Media yang tergabung di bawah SMSI bisa menjadi corong untuk memperkuat sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS,” ujarnya.
Dalam audensi SMSI dangan BPJS Kesehatan di hadiri oleh, Bidang Organisasi, Bung Tomo Djabal Tira, bidang Humas SMSI Musakkar Djabal Tira dan Fatmawati, Bidang IT Muh Farawansyah di ikuti bidang-bidang di BPJS Kesehatan Kota Palopo.(*)