Headline NewsSorot

ALARM Unjuk Rasa Tuntut Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda

1772
×

ALARM Unjuk Rasa Tuntut Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda

Sebarkan artikel ini
Massa aksi dari Aliansi Perlawanan Masyarakat Kota Palopo (ALARM) berdialog dengan aparat Kepolisian saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polres Palopo, Minggu 19/10/2025. foto : Satudata.co.id

SATUDATA.co.id | Palopo,- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Masyarakat Kota Palopo (ALARM) lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Polres Palopo di Jalan Opu Tosapaile, Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) sekira pukul 13.30 Wita, Minggu 19 Oktober 2025.

Aksi unjuk rasa ini merupakan buntut dari terjadinya dugaan penganiayaan terhadap salah satu kader Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo yang juga merupakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unanda Palopo angkatan 2022.

Dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu 18 Oktober 2025 di Cafe Up Street, dimana korban yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo ini diketahui bernama Muh Sukran Marjuni angkatan 2022.

Dalam tuntutannya, Jendral Lapangan (Jenlap) aksi unjuk rasa, Viki, yang didampingi oleh Wakil Jendral Lapangan (Wajenlap) Muh Afif Ikhlash menegaskan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kota Palopo segera bertindak, secara proporsional, profesional dan tanpa pandang bulu terhadap terduga pelaku Penganiayaan.

” Hari ini kami melakukan aksi prakondisi dan akan kembali besok dengan jumlah massa aksi yang lebih besar, adapun hasil dari aksi prakondisi ini kami belum mendapatkan jawaban jelas” kata Viki.

” Karena itu kami menekankan kepada penyidik dan Propam Polres Palopo untuk segera melakukan proses penyidikan, dan kami berharap aksi yang akan kami lakukan esok hari ada jawaban yang dapat kami terima dari Polres Kota Palopo,” tambahnya.

Selain itu, Viki selaku Jenlap aksi dari ALRM menekankan, bahwa, ada beberapa tuntutan yang kemudian diharapkan dapat segera dilakukan oleh pihak Polres Palopo, yakni, mengusut tuntas kasus tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan, dimana terduga pelaku diduga merupakan oknum anggota Brimob.

Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Hukum Unanda Palopo, yang juga merupakan Wajenlap ALRM, Muh Afif Ikhlash, menegaskan bahwa, pihak APH bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk memberikan tindakan tegas dengan menutup cafe Up Street karena diduga beroperasi semi Tempat Hiburan Malam (THM).

“Poin ketiga dari tuntunan kami, yakni, meminta kepada Polres Kota Palopo bekerja sama dengan Pemkot Palopo untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap Cafe dan Resto, salah satunya Up Street Kota Palopo, dan bukan lagi rahasia, dimana setiap akhir pekan beroperasi semi THM, yang kemudian meloloskan minuman keras (miras) masuk ke dalam Cafe dan Resto itu,” tegas Muh Afif Ikhlash.

Bahkan Muh Afif Ikhlash dengan tegas menyampaikan jika memiliki bukti-bukti dari aktivitas semi THM di Cafe n Resto Up Street, dan jika APH memintanya pihak mahasiswa akan memberikan asalkan pihak APH komitmen untuk melakukan penindakan secara tegas.

” Bukan rahasia umum lagi, bahwasanya setia akhir pekan cafe dan resto tersebut, semi Tempat Hiburan Malam atau THM, dimana dalam sistem penjaganya itu meloloskan minuman keras didalam Cafe dan Resto, terkait dengan masalah bukti, kami punya banyak video dan kami siap jika Polres Palopo menantang kami untuk mengungkapnya,” terang Muh Afif Ikhlas.

Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ALRM, KBO Polres Palopo IPDA Ma’ruf menemui langsung massa aksi dan menyampaikan, jika pihaknya saat ini telah melakukan rangkaian penyelidikan, setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

” Terkait dengan laporan yang di laporkan malam tadi, kami sudah terima laporannya, kami sudah respon, sudah melakukan pemeriksaan, kami sudah ambil CCTV dan itu rangkaian penyelidikan,” kata IPDA Ma’ruf.

” Seandainya semalam ada yang langsung melapor, personil kami langsung kelokasi dan melihat, maka langsung dilakukan penangkapan tanpa ada surat penangkapan, tangkap tangan, tapi karena ini sudah bermalam maka harus ada surat penangkapan,” terang Ma’ruf.

” Karena tidak menyebut nama, dan ada informasi indikasi ada oknum, tapi tetap kita akan lakukan lidik, jika betul oknum kita serahkan ke Propam, dan yang umum kita proses pidana umum, yakin dan percaya kami tidak tinggal diam,” ungkap KBO Polres Palopo IPDA Ma’ruf.

Untuk diketahui, saat ini korban masih mendapatkan pendampingan keluarga dan juga masih dalam perawatan medis, karena korban masih mengalami rasa sakit di beberapa bagian bandan, utamanya pada bagian kepala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *