Headline News

Antrian Panjang di SPBU Salobulo, Polsek Wara Utara Respon Cepat Aduan Masyarakat

4834
×

Antrian Panjang di SPBU Salobulo, Polsek Wara Utara Respon Cepat Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kolase foto dokumentasi aduan masyarakat dan tindak lanjut, respon aparat kepolisian Polres Palopo melalui Polsek Wara Utara melakukan peninjauan ke lokasi SPBU Salobulo Wara Utara Kota Palopo Sulawesi Selatan. Senin, 13 Oktober 2025. Dok : Satudata.co.id

SATUDATA.co.id | Palopo – Aparat kepolisian resor (Polres) Palopo melalui Polsek Wara Utara langsung merespon dengan cepat aduan masyarakat terkait dengan panjangnya antrian kendaraan di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) yang ada di wilayah Salobulo, Wara Utara, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin, 13 Oktober 2025.

Sebagai wujud peran dan partisipasi masyarakat, untuk mencegah dan antisipasi terjadinya penyalahgunaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar, warga masyarakat, kemudian menyampaikan apa yang dilihatnya ke Polsek Wara Utara.

Dengan adanya aduan masyarakat tersebut, Kapolsek Wara Utara IPDA Sadidi Saad, langsung memberikan arahan kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

” Kita segera arahkan anggota ke lokasi,” ucap Kapolsek Wara Utara IPDA Sadidi Saad, yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, sekira pukul 14.18 Wita.

Tiba di lokasi SPBU Salobulo aparat kepolisian mendapati situasi sudah dalam keadaan sepi, dimana semulanya dokumentasi yang diterima redaksi satudata.co.id memperlihatkan antrian yang cukup panjang.

Sekedar di informasikan, bahwa, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu atau badan usaha dengan cara -cara, menimbun, menjual kembali, atau menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pasal 20 ayat (1) menegaskan, “Setiap orang dilarang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.”

Kemudian dalam pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan tegas disebutkan, bahwa, “setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” demikian bunyi pasal dari UU tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *