SATUDATA.co.id | Edukasi,- Seorang sosiologi hukum Lawrence M. Friedman dalam kajian nya, menyebutkan ada tiga komponen sistem hukum, yang mempengaruhi Penegakan Hukum.
Disebutkan oleh Lawrence M. Friedman, pertama Struktur hukum atau Legal Structure, kedua Substansi Hukum atau yang disebut dengan Legal Substance, dan ketiga Budaya Hukum atau Legal Culture.
” Lawrence M. Friedman, seorang sosiologi hukum, ilmuan ini dikenal luas dengan kajiannya, yang membahas tentang komponen utama sistem hukum, yaitu, Struktur hukum atau Legal Structure, Substansi hukum atau Legal Substance, dan budaya hukum atau Legal Culture,” kata Dedy Ariyanto, Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UMI Makassar Sulawesi Selatan.
“Struktur hukum atau Legal Structure, merupakan mesin dari penegak hukum, yang didalamnya ada pengadilan, polisi, kejaksaan, dan Advokat, institusi ini punya masing-masing peran penting, yang diatur dalam undang -undang,” kata Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi. Sabtu 6 Desember 2025.
” Kemudian yang kedua, Substansi Hukum atau yang disebut dengan Legal Substance, dimana itu merupakan Isi hukum itu sendiri, seperti, undang-undang, peraturan, dan keputusan yang dibuat oleh pejabat berwenang, berdasarkan dari amanah aturan yang berlaku,” tambahnya.
“Budaya Hukum atau Legal Culture, ini adalah sikap, atau karakter, hal ini dapat terlihat dari kebiasaan-kebiasaan yang sudah hidup, dari generasi ke generasi dalam internal institusi (penegak hukum), kemudian kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam kehidupan masyarakat, dan masih diberlakukan (adat istiadat),” terang Dedy Ariyanto.
Menurut Dedy, Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara yang besar, negara yang memiliki banyak suku dan bahasa, adat istiadat, kemudian menganut sistem demokrasi dan menjadikan aturan hukum sebagai hal utama dalam kehidupan sosial masyarakat. Poin ketiga dari komponen Penegak Hukum oleh Lawrence M. Friedman, budaya Hukum atau legal Culture, menentukan bagaimana institusi itu mendapat kepercayaan, dan penilaian dari masyarakat.
” Baik buruk nya institusi penegak hukum dimata masyarakat tergantung pada bagaimana sikap, atau perilaku anggota (internal) dari institusi penegak hukum itu sendiri, bagaimana kemudian karakter yang ditampilkan, dan itu sangat mempengaruhi penegakan hukum,” tutup Dedy Ariyanto yang kerap di sapa Awi.
Editor : redaksi















