SATUDATA.co.id | Luwu — Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.374 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Andi Djemma, Belopa, Rabu (31/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, meski kegiatan diguyur hujan.
Sebanyak 3.374 penerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 926 tenaga guru, 1.631 tenaga teknis, dan 817 tenaga kesehatan. Pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjalanan panjang yang penuh harapan, kesabaran, dan doa. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima SK kini telah resmi diakui negara sebagai aparatur pemerintah.
“Sumpah dan janji yang telah saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata seremonial, melainkan ikrar suci yang mengikat secara moral, etika, dan hukum,” ujar Patahudding.
Bupati Luwu menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati. Menurutnya, sikap dan perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, merupakan cerminan citra Pemerintah Kabupaten Luwu.
Selain itu, Bupati Luwu juga meminta kepada para pimpinan perangkat daerah agar PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat dibina, dibimbing, dan diberdayakan secara optimal, sehingga mampu memberikan kinerja terbaik bagi organisasi dan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu turut memberikan apresiasi khusus kepada Bahri, pegawai Dinas Pertanian yang telah mengabdi sejak tahun 1995, serta Erni, guru SDN 633 Tibussan yang tercatat sebagai guru tertua dan turut menerima SK PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap, melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, kualitas pelayanan publik dan kinerja aparatur di daerah dapat semakin meningkat dan merata.















