Ragam

Dedy Ariyanto Pastikan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Anggota SMSI Kota Palopo

406
×

Dedy Ariyanto Pastikan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Anggota SMSI Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
Dedy Ariyanto, Ketua SMSI Kota Palopo. Istimewa. Jumat, 2 Januari 2026.

SATUDATA.co.id | Palopo,- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo Dedy Ariyanto memastikan jika oknum wartawan yang diduga terlibat dugaan pemerasaan terhadap pengelolah SPBU di Kabupaten Luwu bukan anggota SMSI Kota Palopo. Jumat 2 Januari 2026.

Ketua SMSI Kota Palopo Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, setelah mendapatkan informasi jika ada oknum wartawan dari Kota Palopo yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasaan, langsung melakukan konfirmasi kesemua anggota SMSI Kota Palopo melalui grup aplikasi pesan singkat whatshapp.

“ setelah saya dapat kiriman link berita, saya langsung share link beritanya ke grup organisasi SMSI Kota Palopo untuk memastikan jika oknum wartawan tersebut bukan dari Perusahaan Media yang tergabung dalam organisasi SMSI Kota Palopo,” kata Awi.

“Saya juga lakukan koordinasi ke Ketua SMSI Sulsel, setelah itu kami berikan keterangan siaran pers untuk diketahui secara luas, jika oknum yang diduga lakukan pemerasan kepada pengelolah SPBU di Kabupaten Luwu bukan anggota SMSI Kota Palopo,” tambahnya.

Dedy Ariyanto yang juga merupakan mantan sekretaris PWI Luwu Raya, yang tau persis jumlah dan nama-nama angota PWI Luwu Raya, menegaskan jika inisial NR yang ada dalam berita terlibat dugaan pemerasaan tidak ada dalam SK PWI Luwu Raya 2018-2022, dan hingga saat ini tahun 2026 belum ada pelantikan pengurus dan penambahan anggota.

“ kebetulan saya juga mantan sekretaris PWI Luwu Raya dan masih aktif di PWI Luwu Raya, nama atau inisial NR yang ada dalam berita itu, tidak tercantum dalam SK Pengurus PWI Luwu Raya 2018-2022, dan sampai tahun 2026 ini belum ada pelantikan pengurus baru, apalagi penambahan anggota baru, sehingga saya pastikan oknum wartawan NR ini bukan anggota SMSI Kota Palopo, dan bukan juga anggota PWI Luwu Raya,” tegas Awi.

Tidak hanya itu, untuk menjaga profesi Wartawan khususnya di Luwu Raya, dan utamanya di Kota Palopo, Awi merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum.

“ Untuk menjaga marwah profesi Wartawan, saya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah dan upaya hukum terhadap oknum tersebut apabila itu benar adanya, terlibat dalam dugaan pemerasan,” tutur Awi

“ berdasarkan keterangan yang ada dalam berita, itu sdudah bertentangan dengan kode etik jurnalis, dalam pasal 2 disebutkan bahwa wartawan menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya, dan pasal 6 ditegaskan wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima suap,” tutup Dedy Ariyanto, ketua SMSI Kota Palopo, dan juga pengurus PWI Luwu Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *