SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, Senin (16/2/2026), dua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.
Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan dalam kaleng kecil.
SA kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi mendalami peran serta asal barang tersebut.
Tak berselang lama, tim opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone. Operasi ini juga berawal dari informasi warga.
Di lokasi kedua, pria berinisial SH (43), warga Dusun Tampalla, turut diamankan. Dari tangannya, polisi menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon genggam, dan satu pipet yang diduga sebagai alat konsumsi.
Kasat Resnarkoba AKP Abdianto menyebutkan, kedua pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA Abdul Rahim. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut.
Salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah. Keterangan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan pemasok.
Kapolres Polres Luwu Utara menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika.















