Ragam

Dinilai Ganggu Arus Lalulintas, Pengendara di Palopo Minta Tetapkan Waktu Kendaraan Ekspedisi Bongkar Barang

577
×

Dinilai Ganggu Arus Lalulintas, Pengendara di Palopo Minta Tetapkan Waktu Kendaraan Ekspedisi Bongkar Barang

Sebarkan artikel ini
Kendaraan roda dua dan roda empat terhenti dikarenakan adanya kendaraan berukuran besar (mobil truk) yang sedang melakukan aktivitas bongkar barang di jam-jam sibuk, di jalan Ratulangi Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Jumat 19 September 2025. Foto : Dedy Awi

SATUDATA.co.id | Palopo – Dinilai ganggu kenyamanan, ketertiban arus lalu lintas, pengendara minta pihak terkait untuk tetapkan jadwal operasional kendaraan, angkutan ekspedisi untuk bongkar muat barang pada jam – jam sibuk.

Sabri pengendara sepeda motor yang ditemui dilapangan, saat akan melintas di jalan Ratulangi, Kota Palopo tidak jauh dari makam Keluarga Istana Luwu (Lokkoe) mengaku terganggu dengan adanya kendaraan berukuran besar melakukan aktivitas bongkar muatan ekspedisi.

” Ini sangat menggangu pengguna jalan yang lain, apalagi ini jalan utama, seharusnya pihak terkait yang tugas dan fungsinya mengatur arus lalulintas menetapkan jadwal tertentu, untuk aktivitas kendaraan berukuran besar lakukan bongkar muatan ekspedisi, ini kita mau ke rumah sakit bawa obat jadi terganggu,” katanya. Jumat 19 September 2025.

” Pihak terkait sekiranya tidak memberikan izin bongkar muatan barang ekspedisi di jam-jam sibuk karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pengendara lainnya, dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalulintas,” sambungnya.

Terkhusus di Kota Palopo Sulawesi Selatan, ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang memuat dan/atau membongkar barang, yakni pada Pasal 176, Perda Palopo Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan, ” memuat dan/ atau membongkar barang umum harus dilakukan pada tempat-tempat yang tidak mengganggu keamanan, kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas,”

Dari pantauan dilapangan, sekira pukul 11. 14 Wita, Jumat 19 September 2025, terlihat kendaraan roda empat dan roda dua harus berhenti dan menunggu, hingga kendaraan berukuran besar (Mobil truk) tersebut, merubah posisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *