SATUDATA.co.id | Palopo,- Beredar kabar oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Palopo dituding rampas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tangki transportir Bintang Terang 89, yang sempat di hentikan dekat Masjid Islamic Center Wara Selatan Kota Palopo pada Sabtu 28 Februari 2026.
Menanggapi tudingan itu, anggota LSM LAKSRI Palopo, Ambo, menegaskan dan meminta kepada pihak yang menuding untuk kembali menambah wawasannya memaknai kata merampas.
” Semua punya hak untuk berpendapat dan bertindak, tapi saya ingin bertanya kembali, apa makna kata merampas,” kata Ambo dari LSM LAKSRI Palopo, di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo. Kamis 5 Maret 2026.
” Ini bagian peran dan partisipasi masyarakat untuk memastikan BBM Subsidi tepat sasaran, bahkan BPH Migas bersama Polri minta agar masyarakat aktif melakukan pengawasan dan pelaporan terkait dengan penyalahgunaan BBM Subsidi,” tegas Ambo.
Ambo juga menjelaskan, setelah mendapatkan sejumlah informasi melalui media, dan melihat mobil tangki yang bertuliskan PT Bintang Terang 89 melintas di wilayah Kota Palopo, kemudian membuntutinya, guna memastikan kebenaran dari informasi yang didapatkannya itu.
” Dimedia Kapolres Palopo sudah sampaikan akan lidik mobil tangki Bintang Terang 89, sebagai pemerhati, dan penerima manfaat subsidi, untuk mengetahui kebenaran informasi itu, saya minta kepada sopir untuk perlihatkan STNK dicocokkan dengan spesifikasi mobil, setelah itu saya juga menanyakan legalitas dokumen pendukung lainnya, karena hak kami sebagai masyarakat penerima manfaat subsidi, ini uang rakyat bukan uang pribadi,” ungkap Ambo.
” Karena tidak bisa diperlihatkan dokumen resminya, saya minta mobilnya dibawa kepolsek, sebagai bentuk partisipasi agar subsidi tepat sasaran, tapi ibu yang mengaku pemilik bertahan, tidak lama kemudian ada Tim Tipidter Polres Palopo yang datang, dan STNK itu terakhir berada sama aparat kepolisian, jadi, apa saya merampas, justru sebaliknya saya bertanya kenapa polisi tidak bawa mobil tangki itu ke Polres untuk Lidik sesuai perintah kapolres guna proses hukumnya,” jelas Ambo anggota LSM LAKSRI Palopo.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan BPH Migas yang menggandeng sejumlah pihak, baik TNI, Polri, BIN juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM Subsidi agar tepat sasaran.
Penulis : Dedy Awi















