PALOPO | SATUDATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara resmi menetapkan Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025–2030, melalui rapat paripurna ke-34 masa sidang 2025 yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I H. Harisal A. Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil. Hadir dalam rapat tersebut pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Naili Trisal beserta suaminya Trisal Tahir, serta Penjabat Sekda Kota Palopo, Ilham Hamid, yang mewakili Pemerintah Kota Palopo.
Turut hadir pula Ketua KPU Sulsel Hasbullah beserta jajaran, Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD Kota Palopo.
Ketua DPRD, Darwis, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada hingga penetapan berlangsung aman dan kondusif. Ini tidak lepas dari kedewasaan masyarakat dalam menyikapi dinamika politik di daerah,” ujar Darwis.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta aparat TNI dan Polri yang telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan profesional dan proporsional.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil pleno KPU, kami menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Nomor 22 Tahun 2025,” jelas Darwis.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Palopo, Ilham Hamid, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palopo menyambut baik tahapan panjang Pilkada yang telah dilalui. Ke depan, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung visi-misi pasangan Naili–Akhmad dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Kota Palopo. (**)