Sorot

Ekspansi Ritel Modern Tak Terkendali, DPRD Luwu Utara Desak Penghentian dan Evaluasi Izin

1507
×

Ekspansi Ritel Modern Tak Terkendali, DPRD Luwu Utara Desak Penghentian dan Evaluasi Izin

Sebarkan artikel ini

SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Menjamurnya toko ritel modern dan swalayan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akhirnya menuai sorotan keras DPRD Lutra. Ekspansi yang dinilai tak terkendali itu dikhawatirkan menggerus pasar rakyat dan mematikan pelaku UMKM lokal, Rabu 18 Februari 2026.

Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi yang digelar Jumat, 13 Februari 2026. Polemik pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, menjadi perhatian utama karena diduga belum mengantongi izin lengkap.

Anggota DPRD Lutra, Riswan Bibbi, menegaskan lemahnya pengawasan bisa berdampak serius terhadap ekonomi masyarakat kecil.

“Dengan banyaknya toko-toko ritel modern di Luwu Utara ini yang tidak diawasi dengan ketat, dikhawatirkan akan mematikan UMKM yang ada di sekitarnya,” tegas Riswan.

Ia secara khusus meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pembangunan ritel di Bungadidi yang dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.

“Untuk pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, kami minta kepada Pemda untuk menghentikan proses pembangunannya karena belum memiliki sejumlah izin dan persyaratan yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Riswan juga mendesak dinas teknis segera menggelar pertemuan terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk DPRD, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Dinas teknis harus melakukan pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, termasuk DPRD,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lutra, Andi Sukma, menilai tata kelola ritel modern di Lutra sudah tidak tertata dan berpotensi menyalahi aturan zonasi.

“Kita lihat ada beberapa ritel modern yang berdekatan, bahkan sangat dekat dengan pasar rakyat. Hal seperti ini perlu ditinjau ulang karena menyalahi aturan dan akan mematikan pasar serta UMKM,” ungkap Andi Sukma.

Atas kondisi tersebut, DPRD Lutra secara tegas meminta Pemda memberlakukan moratorium perizinan ritel modern dan mengevaluasi izin yang telah terbit. Langkah ini dinilai penting agar keberadaan ritel modern tidak menjadi ancaman, melainkan mitra yang adil dan saling menguntungkan bagi UMKM di Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *