SATUDATA.co.id | Palopo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Palopo, Kelurahan To’Bulung Kecamatan Bara, Rabu (10/12/2025).
Agenda utama rapat meliputi penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD, persetujuan bersama enam Ranperda, serta penetapan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua II. Wali Kota Palopo, Naili Trisal, hadir langsung dalam pembahasan bersama anggota dewan.
Dalam sambutannya, Naili Trisal mengungkapkan bahwa berdasarkan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, terdapat 11 Ranperda yang masuk dalam program legislasi, terdiri atas empat Ranperda wajib dan tujuh Ranperda pilihan/delegasi.
Dari jumlah tersebut, enam Ranperda telah melalui seluruh proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
“Satu Ranperda yang tersisa adalah Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang merupakan usul inisiatif DPRD,” ujar Wali Kota.
Dalam paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palopo menyetujui dan menetapkan enam Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
1. Perda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi, bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan iklim investasi dengan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
2. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Jamaah Haji, memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pelayanan calon jamaah haji.
3. Perda tentang Bangunan Gedung, mengatur standar keselamatan, kenyamanan, keandalan, dan ketertiban tata ruang dalam pembangunan fisik.
4. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, memperjelas peran pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
5. Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, memperkuat tata kelola investasi agar berdampak optimal bagi masyarakat.
6. Perda tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, memberikan dasar hukum dalam melindungi hak-hak tradisional dan nilai budaya Masyarakat Hukum Adat di Tana Luwu.
Wali Kota Naili Trisal menyebut penetapan keenam Perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan Kota Palopo.
” Kami meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi serta menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Perda dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS.















