SATUDATA.co.id | Makassar,- Evaluasi akan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Terkait dengan adanya kabar akan merumahkan PPPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini, belum mengambil keputusan secara resmi terkait wacana tersebut.
Pemprov Sulsel melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erwin Sodding, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada keputusan,” ujar Erwin kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2025.
Erwin menyampaikan, bahwa kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Selain itu, Kepala BKD Pemprov Sulsel, Erwin, menyampaikan bahwa evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi, dan mengakui, masih terdapat sejumlah PPPK yang dinilai kinerjanya di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata Erwin Kepala BKD Pemprov Sulsel.
Kemudian, ditegas oleh Erwin, bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan instruksi agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif, guna memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” terang Erwin Kepala BKD Pemprov Sulsel.
Editor : Dedy Awi
Sumber : sulselprov.go.id
Link url : https://sulselprov.go.id/post/bkd-sulsel-belum-ada-keputusan-soal-pppk-dirumahkan-evaluasi-kinerja-tetap-berjalan















