SATUDATA.co.id | Makassar – Setiap profesi memiliki dasar hukum yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya, seperti profesi wartawan, ada Undang -Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, kemudian ada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik.
Menghasilkan karya jurnalistik, tentunya Wartawan dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, tidak memihak dalam menyajikan informasi, harus berdasarkan fakta, hasil dari cek dan ricek, dengan menggunakan hati nurani, serta melindungi narasumbernya.
Agar menjadi seorang wartawan yang profesional, tentunya harus melalui proses pendidikan secara berjenjang, mulai dari pendidikan dasar jurnalistik, pendidikan dasar lanjutan, kemudian Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda, Madya, dan Utama, yang diadakan oleh Dewan Pers.
Dalam melaksanakan tugasnya, berdasarkan pada pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Kemudian pada pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ditegaskan, bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, kemudian dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Itulah yang menjadi dasar hukum bagi wartawan, berdasarkan amanat dari undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan, bahwa, apabila ada pihak-pihak yang menghalang-halangi Tugas Wartawan, dipidana dengan ancaman 2 tahun kurungan penjara atau denda 5 ratus juta, penegasan ini disebutkan pada pasal 18 ayat 1.
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” (pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers)
Penulis : Andi Anca