Peristiwa

IPMIL Raya Parepare Kepung Jalan Trans Sulsel, Tagih Janji Soekarno soal Provinsi Luwu Raya

1216
×

IPMIL Raya Parepare Kepung Jalan Trans Sulsel, Tagih Janji Soekarno soal Provinsi Luwu Raya

Sebarkan artikel ini
PC IPMIL Raya Kota Parepare aksi demonstrasi tuntut Desak Pemekaran Provinsi Luwu Raya, di lampu merah Soreang, Jalan Poros Trans Sulsel, Kota Parepare, Rabu (14/1/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Pare-Pare – Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PC IPMIL Raya) Kota Parepare gelar aksi demonstrasi menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di lampu merah Soreang, Jalan Poros Trans Sulsel, Kota Parepare, Rabu (14/1/2026).

Dalam aksinya, IPMIL Raya menagih janji negara terkait status Luwu sebagai daerah istimewa yang disebut pernah disampaikan Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, kepada Datu Luwu Andi Djemma saat Bangsa Luwu menyatakan bergabung dengan NKRI.

Mereka menegaskan, persetujuan Andi Djemma untuk bergabung ke dalam NKRI disertai satu syarat penting, yakni Luwu dijadikan daerah istimewa setara dengan Yogyakarta dan Aceh. Namun, hingga hampir delapan dekade Indonesia merdeka, janji tersebut dinilai belum pernah diwujudkan.

Koordinator Lapangan aksi, Perkasa Alam, menyatakan bahwa Luwu Raya memiliki dasar historis dan politik yang kuat untuk ditetapkan sebagai daerah istimewa atau minimal sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). “Ini bukan tuntutan baru, ini janji lama negara yang belum ditunaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Mimbar, Hasbullah M, menegaskan bahwa usia kemerdekaan Indonesia yang hampir 80 tahun menjadi bukti bahwa negara terlalu lama membiarkan hak historis Bangsa Luwu terabaikan. “Janji itu bukan kepada individu, tapi kepada Bangsa Luwu,” ujarnya.

Hasbullah menambahkan, tuntutan IPMIL Raya kini diarahkan langsung kepada pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil langkah konkret, dimulai dari percepatan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

“Setelah itu, negara harus berani menetapkan Luwu Raya sebagai provinsi. Ini bukan permintaan berlebihan, ini tuntutan keadilan sejarah dan konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *