SATUDATA.co.id | Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara menetapkan jadwal pelaksanaan reses masa sidang yang berlangsung pada 25 hingga 30 Maret 2026.
Kegiatan ini menyasar enam daerah pemilihan (dapil) dengan agenda utama menyerap aspirasi masyarakat, melakukan koordinasi lintas sektor, serta peninjauan langsung ke lapangan.
Di Daerah Pemilihan I, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Rampi pada Kamis, 26 Maret 2026, dilanjutkan di Kecamatan Masamba dan Kecamatan Mappedeceng pada Senin, 30 Maret 2026.
Seluruh kegiatan berlangsung di kantor camat masing-masing, disertai agenda rapat koordinasi dan peninjauan lapangan.
Untuk Daerah Pemilihan II, reses dilaksanakan di Kecamatan Sukamaju pada Kamis, 26 Maret 2026, dan berlanjut di Kecamatan Sukamaju Selatan pada Senin, 30 Maret 2026.
Sementara itu, Daerah Pemilihan III mencakup Kecamatan Bone Bone pada 26 Maret serta Kecamatan Tana Lili pada 30 Maret 2026.
Di Daerah Pemilihan IV, agenda berlangsung di Kecamatan Malangke Barat pada Kamis, 26 Maret 2026, dan di Kecamatan Malangke pada Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan serupa juga digelar di Daerah Pemilihan V yang meliputi Kecamatan Rongkong (25 Maret), Kecamatan Seko (27 Maret), Kecamatan Sabbang dan Kecamatan Sabbang Selatan (30 Maret).
Adapun Daerah Pemilihan VI melaksanakan reses di Kecamatan Baebunta pada Kamis, 26 Maret 2026, serta di Kecamatan Baebunta Selatan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan pola kegiatan yang sama.
Sekretaris Dewan Kabupaten Luwu Utara, Ednan, menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Reses ini menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung, mendengar kebutuhan masyarakat, serta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran,” ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan diharapkan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di setiap wilayah dapil.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan yang merata.(*)















