SATUDATA.co.id | Jakarta – Tim pemekaran Provinsi Luwu Raya selangkah lagi memenuhi tahapan penting pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Hal itu terungkap dalam pemaparan sementara hasil kajian akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya yang digelar di Grand Cemara Hotel, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Pemaparan dipimpin Prof. Dr. Muhadam Labolo dan dihadiri para Bupati se-Luwu Raya, Wakil Walikota Palopo, Ketua dan pimpinan DPRD se-Luwu Raya, anggota DPRD, serta Ketua PB Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKRL). Kegiatan ini diinisiasi forum bersama Kedatuan Luwu dan Institute Otonomi Daerah.
Presiden Institute Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, MA, menyampaikan paparan awal mengenai kebijakan umum penataan daerah. Sementara itu, penjelasan teknis hasil kajian kelayakan disampaikan Prof. Dr. Mulyadi dari BRIN yang tergabung dalam tim independen penyusun kajian.
Menurut Prof. Muhadam, kajian akademik tersebut mulai disiapkan sejak Maret 2025. Kajian dilakukan untuk menggambarkan kondisi faktual empat daerah di Luwu Raya berdasarkan data statistik serta menilai tingkat kelayakan pembentukan provinsi baru sesuai indikator normatif dalam PP Nomor 78 Tahun 2007.
Dalam pemaparannya, tim menemukan sejumlah indikator yang memenuhi ketentuan regulasi, di antaranya indeks pembangunan manusia (IPM), luas wilayah efektif, rasio partisipasi pemilih dalam pemilu, rasio tempat ibadah, rasio pendapatan daerah terhadap jumlah penduduk dan PDRB, persentase tenaga kerja berpendidikan minimal SMA dan S1, rasio perbankan dan lembaga keuangan, kepadatan penduduk, serta kemampuan ekonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan skor kelayakan Luwu Raya mencapai 410, yang masuk kategori “mampu” untuk berdiri sebagai provinsi baru. Sementara Provinsi Sulawesi Selatan tanpa Luwu Raya memperoleh skor 482.
Prof. Muhadam menjelaskan bahwa kajian ini menjadi dasar akademik untuk memperkuat argumentasi pembentukan provinsi baru, sekaligus membandingkan kondisi saat wilayah Luwu Raya bergabung dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan skenario jika berdiri secara otonom.
Anggota DPRD Luwu Utara, H. Mahfud, yang turut hadir dalam pembahasan tersebut, menyambut positif hasil kajian tim independen. Ia menilai hasil tersebut mempertegas bahwa Luwu Raya memiliki kapasitas untuk berdiri sebagai provinsi.
“Hasil kajian ini semakin menguatkan kami untuk mendorong penggunaan jalur diskresi sebagai pintu masuk bagi pemerintah pusat dalam mempertimbangkan pembentukan provinsi di tengah moratorium,” ujar Mahfud, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tana Luwu untuk tetap solid dan mengawal perjuangan pemekaran tanpa saling melemahkan.
Dengan capaian kajian akademik tersebut, tim pemekaran kini menyiapkan langkah lanjutan untuk mendorong proses administrasi dan politik di tingkat pemerintah pusat, meski kebijakan moratorium pembentukan DOB masih berlaku.















