Nasional

Kekuasaan Presiden Berikan Abolisi Dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945

2165
×

Kekuasaan Presiden Berikan Abolisi Dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi/internet

SATUDATA.co.id | Nasional – Ramai diperbincangkan tentang kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi kepada seseorang, yang tersandung hukum, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Kemudian apa itu Abolisi, dan apa dasar hukum pemberian nya, dalam hal tersebut Dedy Ariyanto SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyebutkan, dasar hukum pemberian Abolisi oleh presiden, disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

” Jadi berdasarkan pasal 14 UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi kepada warga negara, namun meski demikian, setidaknya terlebih dahulu Presiden memperhatikan pertimbangan DPR, dalam hal untuk amnesti dan abolisi,” terang Dedy Ariyanto,SH, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UMI Makassar Sulawesi Selatan. Rabu, 6 Agustus 2025.

“Kemudian untuk grasi dan rehabilitasi Presiden juga terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” lanjut Dedy Ariyanto yang akrab di sapa Awi, yang juga merupakan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

” Nah kalau Abolisi, adalah penghapusan terhadap seluruh akibat putusan dari Pengadilan Pidana kepada seseorang atau warga negara terpidana atau terdakwa yang bersalah,” tambahnya.

Adapun bunyi isi Pasal 14 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan, “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” Kekuasaan Presiden dalam pasal ini merupakan konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *