SATUDATA.co.id | Jakarta,– Platform media sosial, aplikasi TikTok, menyatakan untuk berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Adapun langkah – angkah yang nantinya akan diterapkan adalah, dengan mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah umur 16 tahun, setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.
“TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian bunyi pernyataan TikTok yang dikutip dari antaranews.com Sabtu 28 Maret 2026.
Aplikasi tiktok salah satu platform media sosial yang berfokus pada konten bentuk vertikal itu, mengungkapkan, akan terus berkonsultasi secara intensif dengan Kemkomdigi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, pihak TikTok menjelaskan sederet upaya yang telah dilakukannya dalam melindungi anak, di ruang digital selama beroperasi di Indonesia sebelum PP Tunas itu resmi diberlakukan.
Salah satu upaya Tiktok adalah menghapus konten apabila dinilai melanggar Panduan Komunitas TikTok secara proaktif sebelum menerima laporan pengaduan.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” dilansir dari antaranews.com
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh.” Lanjutnya.
Dalam hal pengamanan privasi data pengguna yang berusia remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.
Pada pernyataan penutupnya, TikTok merencanakan akan memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna, dan tentunya hal itu bakal diinformasikan kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” terang pihak tiktok dalam keterangannya pada antaranews.com
Sebelumnya, pada Jumat malam, 27 Maret 2026 Pemerintah mengumumkan sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, dimana pada saat itu baru ada dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sumber Artikel : antranews.com
Editor : Dedy Awi/satudata.co.id















