Headline NewsHukrimNasional

KPK Umumkan Status Wamennaker RI, Hasil OTT Kasus Sertifikat K3

3230
×

KPK Umumkan Status Wamennaker RI, Hasil OTT Kasus Sertifikat K3

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers KPK RI hasil OTT pada kasus Sertifikat K3 yang melibatkan Wamennaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan (IBG). Jumat 22 Agustus 2025. Foto : tangkap Layar live YouTube KPK.

SATUDATA.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat lakukan Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, paparkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan menetapkan status Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamennaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka.

Dalam konferensi Pers tersebut, ketua KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana 9 orang sebagai tersangka dari pihak penyelenggara negara, dan 2 orang sebagai tersangka pemberi dari pihak swasta.

” KPK menetapkan 11 orang tersangka, 9 Orang dari pihak penyelenggara negara, IEG wakil menteri ketenagakerjaan periode 2024-2029, HS Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker RI 2021-2025, FRZ Dirjen Binwasaker dan K3 tahun 2025, IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-2025, SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit.Bina K3 Tahun 2020-2025, GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-2025, SUP Koordinator, SUB Sub Koordinator, TEM dari pihak swasta dan MM dari pihak swasta,” ungkap ketua KPK RI Setyo Budiyanto.

Adapun kendaraan, baik roda dua dan empat, sebagai barang bukti yang disita oleh Tim KPK terkait hasil OTT tersebut, antara lain, Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Palisade, Suzuki Jimny, Vespa Sprint S 150, Palisade hitam, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai, Stargazer, CRV, BMW 3301, Vespa, Ducati Scrambel, CRV, Mitsubishi Xpander hitam, Pajero Sport, Ducati Hypermotoroad 950, Ducati Xdiavel dan sepeda Motor Ducati.

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto menyampaikan, para tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Jumat 22 Agustus 2025.

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

” Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto.

 

Sumber : Siaran live YouTube KPK RI
Penulis Artikel : Dedy Awi
Editor : Tim Redaksi Satudata.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *