Ragam

Kriteria Pengusulan dan Pengangkatan PPPK Pemkot Palopo

750
×

Kriteria Pengusulan dan Pengangkatan PPPK Pemkot Palopo

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Irfan Dahri, S.TP.,M.Si. Foto : Istimewa

SATUDATA.co.id | Palopo – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Palopo telah masuk dalam tahapan pengusulan formasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo Irfan Dahri, S.TP.,M.Si.

” Dengan ini kami sampaikan, bahwa, proses pengangkatan Pegawai PPPK Paruh Waktu untuk Kota Palopo telah masuk dalam tahapan pengusulan formasi di Kemenpan-RB RI,” kata Irfan Dahri, dikutip dari situs palopokota.go.id. Rabu, 10 September 2025.

Dalam keterangannya, Kepala BKPSDM Kota Palopo Irfan Dahri, mengatakan bahwa, pengangkatan tenaga PPPK tersebut berdasarkan keputusan dari Menpan RB.

” Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut, berdasarkan Keputusan Menpan-RB, Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” ungkap Irfan Dahri, dilansir dari situs palopokota.go.id.

Berdasarkan dari data situ palopokota.go.id, Pengusulan pengangkatan tenaga PPPK ini, kriterianya, yang pertama, merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

Kemudian, kriteria yang kedua adalah, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selanjutnya kriteria yang ke tiga, yakni, Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tenaga PPPK Paruh Waktu diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa perjanjian kerja di tetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, serta menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku, dengan sumber pendanaan untuk upah tersebut dapat berasal selain dari belanja pegawai.

” Demikian penjelasan terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Pemerintah Kota Palopo,” tutup Irfan Dahri Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Palopo Sulawesi Selatan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *