Headline NewsHukrim

Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR RI dan Oknum Wakil Ketua DPRD Luwu

×

Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Termasuk Mantan Anggota DPR RI dan Oknum Wakil Ketua DPRD Luwu

Sebarkan artikel ini
Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 oleh Kejari Luwu di Tahan pada Lapas Kelas II A Palopo. Kamis 5 Maret 2026. Foto Istimewa

SATUDATA.co.id | Luwu,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini, disampaikan secara langsung oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, dalam konferensi Pers pada Rabu, 5 Maret 2026,

Menurut pihak Kejari Luwu, penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, MF mantan anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III dari Partai Golkar, Z oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029.

Kemudian ARA yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan atau penghubung, M diduga sebagai pihak yang membantu mobilisasi kelompok tani, dan
AR diduga sebagai pihak yang mengkoordinasikan pungutan kepada kelompok tani.

Dijelaskan oleh pihak Kejari Luwu, bahwa perkara ini berawal dari program P3-TGAI tahun 2024 dari Kementerian PUPR yang dialokasikan melalui dana aspirasi (Pokok Pikiran/Pokir), yang selanjutnya tersangka MF, di Kabupaten Luwu, terdapat 152 titik proyek dengan total anggaran mencapai Rp34,2 Miliar, dimana setiap titik mendapatkan alokasi Rp225 juta.

Para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yang disinyalir dilakukan dengan cara memeras para Ketua Kelompok Tani (P3A), dimana kelompok tani bisa mendapatkan bantuan irigasi tersebut, setelah menyetorkan “uang muka” atau commitment fee berkisar antara Rp31.500.000 hingga Rp35.000.000 per titik.

“Tersangka MF diduga memerintahkan tersangka lainnya untuk mencari kelompok tani yang mau menerima program dengan syarat menyetor fee. Jika kelompok tani tidak sanggup membayar, tersangka MF menggunakan otoritas akunnya untuk menghapus atau mengalihkan usulan bantuan tersebut ke kelompok lain,” kata Kepala Kejari Luwu, Muhandas Ulimen dalam keterangan persnya, Kamis, 5 Februari 2026.

Terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka, dimana dinilai telah merugikan masyarakat petani, dan menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur fisik irigasi, maka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 20 jo. Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atas kewenangannya, Kejari Luwu langsung melakukan penahanan.

“Kelima tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Lapas Kelas II Palopo,” tegas Kepala Kejaksaan negeri Luwu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan pejabat negara di tingkat pusat dan daerah yang seharusnya mengawal pembangunan untuk kesejahteraan petani, namun justru diduga menjadikannya sebagai ajang pungutan liar secara terorganisir.

Klik disini untuk baca Siaran Pers Kejari Luwu Nomor: PR- /P.4.35.2/Dsb.4/03/2026

Editor : Dedy Ariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *