HukrimNasional

Mantan Mendikburistek Nadiem Anwar Makariem Ditetapkan Tersangka

4
×

Mantan Mendikburistek Nadiem Anwar Makariem Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

SATUDATA.co.id | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Anwar Makariem (NAM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka mantan menteri Dikbudristek, NAM, ditetapkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, 4 orang ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jam Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di kantor Jam Pidsus, Kejagung, Jakarta. Kamis, 4 September 2025.
Nurcahyo menyebutkan, bahwa, dari hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik, pada bulan Februari 2020, tersangka NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikburistek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google.
“Salah satu produk google yang dibicarakan adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo Jam Pidsus Kejagung.
“ Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” sambungnya.
Dalam mewujudkan kesepakatan dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 tersangka NAM mengundang jajarannya, H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.
“Saat rapat melalui zoom meeting mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Agar dapat meloloskan chromebook produk google, tersangka NAM Selaku Mendikburistek pada sekitar awal Tahun 2020 menjawab surat dari Google yang meminta untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
“ Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya, tidak merespon. Alasannya mantan menteri tersebut dikarenakan ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T),” terang Nurcahyo Jam Pidsus Kejagung.
“ Atas perintah tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksaaan (Juklak) yang spesifikasinya sudah mengunci chromeOS sebagai perangkat yang digunakan,” tambahnya.
“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” tutup Dirdik JAM Pidsus.

Sumber : kejaksaan.go.id
Editor : Dedy Awi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *