SATUDATA.co.id | Makassar,- Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 5 September 2023 sampai dengan 17 Mei 2024, Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya resmi menggunakan rompi tahanan dengan status tersangka dalam perkara tindak pidana pengadaan bibit nanas.
Penetapan status tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat menggelar konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar, Senin malam, 9 Maret 2026.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ungkap Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan pers nya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar. Senin malam, 9 Maret 2026.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, resmi menahan lima orang tersangka tersebut setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup, pada perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran keuangan negara sebesar 60 miliar rupiah.
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga melakukan penahanan terhadap tersangka RM selaku Direktur PT. AAN, tersangka RE selaku Direktur PT. CAP, Tersangka HS selaku tim Pendamping Pj Gubernur, dan tersangka RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” ucap Kajati Sulsel Didik Farkhan.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Atas perbuatnnya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Editor : Dedy Ariyanto
Sumber : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan















