Sorot

Melalui RDP, DPRD Luwu Utara Minta PKS Ikuti Harga TBS Rp2.600

×

Melalui RDP, DPRD Luwu Utara Minta PKS Ikuti Harga TBS Rp2.600

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara  saat gelar RDP terkait harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Kamis, 9 April 2026. Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Luwu Utara — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi tegas terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di digelar pada Kamis, 9 April 2026.

DPRD meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Luwu Utara untuk menetapkan harga TBS sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp2.600 per kilogram.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Komisi III DPRD Luwu Utara, dengan penegasan langsung dari Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, kepada pihak PKS.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani serta memastikan kebijakan penetapan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dijalankan secara konsisten oleh pihak pabrik.

Melalui forum resmi RDP, DPRD menginstruksikan PKS agar segera menyesuaikan harga pembelian TBS. DPRD juga memberikan tenggat waktu kepada pihak pabrik untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Hamka Muslimin menegaskan rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

“Isi rekomendasi RDP adalah menginstruksikan kepada pabrik kelapa sawit agar menetapkan harga TBS sesuai ketentuan Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rp2.600,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut diabaikan.

“Jika tidak diikuti, DPRD meminta agar perizinannya ditinjau ulang. Kami beri waktu untuk melaksanakan hasil rapat ini. Jika tidak dilakukan, langkah lebih tegas akan diambil, termasuk penutupan PKS yang bersangkutan,” tegasnya.

DPRD memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari pihak PKS, DPRD akan merekomendasikan peninjauan izin hingga penghentian operasional pabrik sebagai bentuk penegakan kebijakan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *