SATUDATA.co.id | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permohonan maaf tersebut, terkait pernyataannya soal penertiban tanah terlantar yang sempat viral diberbagai platform media sosial (Medsos) dan menimbulkan polemik.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nusron Wahid, melalui video yang diunggah melalui akun Instagram @kementerian.atrbpn, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nusron menjelaskan, maksud pernyataannya adalah untuk menegaskan kebijakan pertanahan terkait tanah terlantar, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, jutaan hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini terbengkalai, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal. Lahan-lahan itulah yang kemudian dinilai dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, hingga fasilitas umum.
“Ini murni menyasar HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, namun dianggurkan. Bukan tanah rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau tanah dengan sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegas Nusron Wahid.
Selain itu, Nusron Wahid juga mengakui bahwa, sebagian pernyataannya disampaikan dalam konteks bercanda. Namun, setelah ditinjau ulang, ia menyadari candaan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik atas sabqul lisan (keceplosan lisan) ini. Saya berkomitmen lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak manapun,” pungkasnya.
Penulis : Dedy Awi