Ragam

Naili Trisal Hadiri Sosialisasi Program Jaga Desa dan Pengukuhan ABPEDNAS Sulsel

3438
×

Naili Trisal Hadiri Sosialisasi Program Jaga Desa dan Pengukuhan ABPEDNAS Sulsel

Sebarkan artikel ini
Walikota Palopo Naili Trisal hadiri sosialisasi Program Jaga Desa dan Pengukuhan ABPEDNAS Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026). Foto: Ist

SATUDATA.co.id | Makassar – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal hadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS. Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa paradigma Kejaksaan saat ini mengedepankan pendampingan yang humanis bagi pemerintah desa.

Melalui aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aplikasi tersebut juga memiliki fungsi kontrol internal, termasuk sebagai sarana pelaporan terhadap oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangan di lapangan.

Prof. Reda Manthovani juga menekankan perubahan paradigma pembangunan desa. Menurutnya, desa kini tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan motor penggerak utama kedaulatan pangan serta energi nasional.

Kejaksaan, kata dia, hadir untuk memberikan kepastian hukum agar perangkat desa merasa aman dalam berinovasi selama tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa dan penguatan peran ABPEDNAS. Ia menilai inisiatif tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sulsel juga mengungkapkan bahwa Dana Desa di Sulawesi Selatan tahun 2026 mengalami relokasi, dari semula Rp1,9 triliun menjadi Rp724 miliar. Relokasi anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan prioritas nasional, termasuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan ABPEDNAS. Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel, mendorong kemandirian desa melalui pendampingan hukum, serta mempercepat akselerasi pembangunan desa yang kolaboratif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *