Sorot

Nathalie Holscher Umumkan Batal Tampil di NSJ Billiard Palopo

3506
×

Nathalie Holscher Umumkan Batal Tampil di NSJ Billiard Palopo

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar akun Instagram pribadinya @nathalieholscher

SATUDATA.co.id | Palopo– Pasca ramai diberitakan jika pihak penyelenggara event yang akan menghadirkan DJ papan atas, belum mengantongi izin, Nathalie Holscher umumkan batal tampil di NSJ Billiard Palopo melalui akun Instagram pribadinya @nathalieholscher

Dalam penyampaiannya melalui media sosial akun Instagram, seperti yang dilihat oleh tim redaksi SATUDATA.co.id sekira pukul 14.00 Wita, Jumat 13 Februari 2026, Nathalie Holscher memposting dan umumkan batal tampil di Palopo.

” ANNOUNCEMENT!!!  Saya Nathalie Holscher, meminta maaf kepada penggemar saya yang berada di Palopo, saya tidak dapat melaksanakan jadwal tampil yang telah di rencanakan sebelumnya. Keputusan ini saya ambil karena adanya satu dan lain hal. Semoga kita bisa berjumpa di lain waktu,” demikian tulisan dari postingan akun Instagram @nathalieholscher

Batalnya DJ Nathalie Holscher tampil di Kota Palopo, kuat dugaan karena persoalan izin, dimana sebelumnya Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma telah menegaskan di sejumlah media, bahwa, event hiburan DJ yang akan diselenggarakan oleh pihak NSJ Billiard belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

” Polres tidak kasih ijin kegiatan, nanti koordinasi dengan dinas terkait, untuk tidak diadakan, kalo masih, bisa dilakukan razia gabungan,” tegas Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma.

Nada yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dinas PTSP Palopo, Syamsuriadi yang menyebut NSJ Biliard hanya mengantongi izin sebagai tempat olahraga, dan untuk pelaksanaan hiburan DJ di luar dari izin usaha.

“Terkait izin, gelenggang olahraga, bukan tempat hiburan berupa pertunjukan DJ,” ungkap Syamsuriadi yang dikutip dari detikSulsel.com.

Terkait dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 60 tahun 2017,  dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum, wajib memiliki surat izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *