Sorot

NSJ Billiard Palopo Gelar Event DJ, Kapolres Sebut Tidak Ada Izin

3454
×

NSJ Billiard Palopo Gelar Event DJ, Kapolres Sebut Tidak Ada Izin

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar unggahan video akun Facebook NJS Bilyard Palopo dan Kapolres Palopo

SATUDATA.co.id | PALOPO – Beredar video di beberapa media sosial yang memperlihatkan seorang DJ terkenal di Indonesia, Nathalie Holscher menyampaikan secara terbuka akan hadir di Kota Palopo pada 13 Februari 2024.

DJ Nathalie Holscher dikabarkan akan manggung di NSJ Billiard Palopo yang berada di Jalan Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

” Halo saya Nathalie Holscher sampai ketemu tanggal 13 Februari ini, tepatnya di NSJ Billiard Palopo, sobat kalian yang di Palopo, Come join see you guys, (ayo bergabung dan Sampai jumpa),” ucap Nathalie Holscher yang dikutip dari tayangan video yang diunggah akun NSJ halaman Facebook SPORT Billiard.

Terkait kedatangan DJ Nathalie Holscher di NSJ Billiard ini, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma yang dikonfirmasi oleh tim redaksi SATUDATA.co.id sekira pukul 11.08 Wita, Kamis 12 Februari 2026, menegaskan jika Event tersebut tidak memiliki izin.

” Polres tidak kasih ijin kegiatan, nanti koordinasi dengan dinas terkait imbauan, untuk tidak diadakan, kalo masih, bisa dilakukan razia gabungan,” tegas Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma.

Terkait dengan jenis izin keramaian, disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.

Adapun tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat kepolisian apabila kegiatan yang berlangsung tidak mendapatkan izin, maka Polres Palopo dapat membubarkan kegiatan tersebut sebagaiman ditegaskan pada pasal 18 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 60 tahun 2017,  dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum, wajib memiliki surat izin.

Sekedar untuk diketahui, Kota Palopo merupakan kota yang dikenal sebagai kota pendidikan, dan kota religius, yang seharusnya menyuguhkan hiburan searah, agar masyarakat, utamanya dari kalangan pelajar, tidak terdoktrin dengan gaya dan penampilan yang berlawanan dari kata religius dan kota pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *