SATUDATA.co.id | Opini,- Kata Profesional bukan lagi suatu ucapan yang asing dalam dunia kerja dan bisnis, dimana menurut para ahli, seorang profesional adalah individu yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan keterampilan spesifik dalam suatu bidang, yang diakui oleh masyarakat dan diatur oleh organisasi atau lembaga yang kompeten.
Adapun definisi dari kata Profesional menurut para ahli, seperti, Kusnandar, yang mendefinisikan kata profesional sebagai sifat dari suatu profesi, yang berarti pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan standar operasional bidangnya, kemudian, Charles E. Downing dan Robert D. Ryckman mengemukakan pendapatnya, bahwa, profesionalisme adalah kombinasi pengetahuan, keterampilan, komitmen, dan integritas, yang dijalankan dengan kepatuhan pada etika tinggi.
Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada tiga arti, yang pertama, bersangkutan dengan profesi, yang kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (misalnya, dengarkan ia seorang juru masak profesional) dan yang ketiga, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (misalnya pertandingan tinju profesional).
Dari mesin pencari data pada system google.com, jika di ketik kalimat “siapa yang memberikan predikat professional” memberikan referensi atau rujukan dari berbagai sumber data yang telah diakui keakuratan datanya, satu diantaranya, situs Wikipedia, memberikan referensi, bahwa, Predikat profesional diberikan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang, bukan oleh perorangan, atau individu. Terkhusus di Negara Republik Indonesia, lembaga utama yang terlibat dalam pemberian predikat professional, diantaranya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asosiasi profesi, Perguruan tinggi dan Kementerian terkait.
Untuk itu, terkhusus pada kalangan jurnalis,wartawan, yang menurut Pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan, bahwa, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen, karenanya, dengan kewenangan tersebut, Dewan Pers, memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta melakukan kajian guna mengembangkan kehidupan pers, dan bersama-sama organisasi-organisasi Pers membentuk aturan-aturan sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan, kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, melakukan dan mengadakan pendidikan wartawan, yang dikenal dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan kepada setiap peserta yang dinyatakan lulus uji kompentensi tersebut, berhak mendapatkan sertifikat kompentensi dan kartu tanda anggota dari Dewan Pers.
Karenanya, jika dipertanyakan predikat profesioal pada jurnalis, siapa yang memberikan, maka sudah terjawab, bahwa, dengan mengikuti pendidikan wartawan dan dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, sehingga jawabannya, yang memberikan predikat professional pada jurnalis atau wartawan adalah Dewan Pers.
.
Penulis : Dedy Ariyanto (Awi)
Latar Belakang Penulis : Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UMI Makassar Sulsel 2024/2025, juga Plt. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Palopo Sulsel periode Mei 2025 hingga sekarang, dan juga merupakan Sekretaris PWI Luwu Raya Toraja dan Toraja Utara Periode 2018-2021.