Ragam

Pemkab Luwu Raih Nilai Tertinggi Aksi HAM 2025, Tembus 93 Poin

3503
×

Pemkab Luwu Raih Nilai Tertinggi Aksi HAM 2025, Tembus 93 Poin

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Capaian Aksi HAM Tahun 2025

SATUDATA.co.id | Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai tertinggi capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025, yakni 93 poin, setara dengan capaian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Partisan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI di Indonesia terkait Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.

Menurut Partisan, capaian ini merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada periode pelaksanaan Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa Panitia Nasional RANHAM 2021–2025 (PANRANHAM) telah menerima laporan Aksi HAM dari pemerintah daerah melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Aksi HAM (SAPAHAM) pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025. Selain itu, PANRANHAM memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam.

Seluruh laporan yang masuk kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan Aksi HAM Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Hasil verifikasi tersebut mencakup capaian Aksi HAM Periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi PANRANHAM, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan nilai tertinggi capaian Aksi HAM, masing-masing memperoleh 93 poin. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” ungkap Partisan.

PANRANHAM juga mencatat bahwa masih terdapat sejumlah pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal. Oleh karena itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM RI diminta untuk terus berkoordinasi dan melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah guna memperkuat pelaksanaan Aksi HAM sesuai target yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong capaian Aksi HAM secara menyeluruh di seluruh daerah, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021–2025.

Selain itu, seiring dengan rencana pengundangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi HAM Nasional Periode 2026–2030, Partisan menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dan pemerintah daerah agar implementasi Aksi HAM pada periode selanjutnya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Di akhir keterangannya, Partisan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu atas kerja sama dan komitmen bersama sehingga capaian prestasi Aksi HAM Tahun 2025 dapat diraih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *