SATUDATA.co.id | Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026).
Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar. Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima bersama Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Patahudding—yang mewakili kepala daerah Kabupaten Bone dan Enrekang—menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa BPK tidak hanya berperan sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan LHP ini menjadi potret kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir. Bagi kami, hasil pemeriksaan ini merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga untuk menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Patahudding.
Ia menjelaskan, bagi Pemerintah Kabupaten Luwu, pemeriksaan tersebut memiliki urgensi strategis karena mencakup pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pajak dan retribusi daerah disebut sebagai sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan.
Melalui pemeriksaan ini, BPK dinilai membantu pemerintah daerah memetakan kelemahan dan area perbaikan, mulai dari digitalisasi sistem, akurasi basis data wajib pajak, hingga kepatuhan terhadap regulasi teknis. Pemerintah Kabupaten Luwu menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan sebagai dasar perbaikan sistem pengelolaan pendapatan daerah ke depan.
“Temuan dan rekomendasi ini kami pandang bukan sebagai kegagalan, melainkan sebagai peluang perbaikan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Luwu berkomitmen melakukan perbaikan sistemik, antara lain melalui evaluasi standar operasional prosedur, penguatan peran inspektorat sebagai auditor internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah. Penguatan kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga menjadi fokus agar pendapatan yang dipungut dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan PDTT Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Ia menegaskan komitmen BPK untuk terus mengawal pengelolaan anggaran negara dan daerah agar berjalan efisien, efektif, dan akuntabel.
“BPK berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia berharap kerja sama dan komunikasi yang konstruktif tersebut terus terjaga guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.















