Ragam

Pemkab Luwu Utara Kaji Dampak Lalu Lintas Pabrik Sawit di Desa Uraso

1513
×

Pemkab Luwu Utara Kaji Dampak Lalu Lintas Pabrik Sawit di Desa Uraso

Sebarkan artikel ini
Wabup Lutra pimpin Rapat Pembahasan Teknis Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Selasa (30 September 2025). (Ist)

SATUDATA.co.id | Luwu Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara gelar pembahasan teknis Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terkait rencana pembangunan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit oleh PT Mitra Andalan Sawit di Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Selasa (30 September 2025).

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan mengkaji secara komprehensif potensi dampak lalu lintas yang mungkin timbul dari pembangunan pabrik tersebut.

“Melalui pembahasan teknis ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Pabrik sawit di Desa Uraso digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Namun, Wabup menegaskan keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas.

“Pemerintah daerah memastikan aspek keselamatan dan mobilitas masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas industri. Kajian ini harus dilakukan dengan detail agar pembangunan benar-benar mampu mendorong ekonomi daerah sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Luwu Utara,” tambah Jumail.

Hasil pembahasan teknis Andalalin ini akan menjadi bagian dari rekomendasi dalam proses perizinan pembangunan pabrik.

Pemkab Luwu Utara berharap, melalui proses yang transparan dan partisipatif, pembangunan pabrik kelapa sawit tersebut dapat menghadirkan dampak positif secara sosial dan ekonomi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *