SATUDATA.co.id | Palembang – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis pdana mati terhadap terdakwa Kopda Bazarsah karena diduga terbukti melakukan aksi pembunuhan kepada tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Pada pelaksanaan sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebutkan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHPidana lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan, bahwa, terdakwa pelanggar Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi, menembak menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis pada hari Senin, 11 Agustus 2025, yang dikutip dari kompas.com.
Selain itu, dalam sidang vonis tersebut, menurut Fredy, berdasarkan dari fakta-fakta dalam persidangan, menemukan, bahwa penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah terjadi secara spontan. Karena itu, motif berencana, dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” tutur Fredy, seperti yang dilansir dari kompas.com.
Selain dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, terdakwa Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 terkait perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, karenanya pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, yakni, pemecatan dari satuan militer,TNI.
“Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Sumber : kompas.com
Editor : Dedy Awi.