Headline NewsHukrim

Polres Palopo Amankan Penyalahgunaan Narkoba Akan Telusuri Hingga Lapas

3221
×

Polres Palopo Amankan Penyalahgunaan Narkoba Akan Telusuri Hingga Lapas

Sebarkan artikel ini
Tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Kamis 12 Juni 2025. Foto : Ist

PALOPO | SATUDATA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) amankan tiga orang pria dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.

Operasi Satres Narkoba Polres Palopo ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada Rabu malam 11 Juni 2015, hingga Kamis12 Juni 2025.

Tiga pria tersebut diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Palopo Sulsel.

Dari hasil interogasi sementara oleh aparat kepolisian, salah satu terduga penyalahgunaan narkoba ini, mengaku menjadi kurir atas perintah seseorang, dimana orang tersebut diduga merupakan narapidana yang saat ini mendekam dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo.

” Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, ini adalah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama,” ungkap IPTU Abdul Majid Kasat Narkoba Polres Palopo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi katasatu.co.id pada Kamis 12 Juni 2025.

” Terduga penyalahgunaan narkoba inisial HS (27) ini merupakan warga Kelurahan Mancani, diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan”, ujar IPTU Abdul Majid.

Menurut IPTU Abdul Majid, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga saset sabu dengan berat total 1,18 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celana terduga penyalahgunaan narkoba tersebut.

Tidak berhenti disitu, usai mendapatkan informasi, polisi kemudian menuju rumah seorang pria berinisial FR (40), di Lorong Home Base Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo yang merupakan TKP kedua.

” Dari hasil penggeledahan sekira pukul 22.45 WITA, ditemukan satu alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu. FR (40) ini diduga merupakan pengguna yang turut serta dalam penyalahgunaan barang haram tersebut” tutur IPTU Abdul Majid.

Aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Palopo kemudian lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (36) di lokasi TKP ke tiga. AR sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Buntu Datu, Kota Palopo, diamankan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA.

” Dari tangan AR, disita satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo.

” Setelah diamankan dilakukan interogasi, dimana pria HS mengaku memperoleh sabu dengan harga 800 ribu rupiah dari AR, yang dikirim langsung (COD) di Jalan Dr. Ratulangi, adapun pembayarannya, dilakukan via transfer ke akun Gopay bernomor 08786427XXXX atas nama Achmad Fauzi Rum”, jelas IPTU Abdul Majid.

” Dari pengakuan AR, ia hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang napi bernama AF, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Palopo”, tambahnya.

Terkait penangkapan, dan hasil interogasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penelusuran jaringan peredaran narkotika, termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan napi dari dalam Lapas.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Abdul Majid.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit HP, alat isap shabu, serta 1 kaca pirex berisi sisa shabu.

Untuk kepentingan proses hukum, tiga terduga penyalahgunaan narkotika ini ditahan di Mapolres Palopo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *