Opini

Profesional Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan dengan Etika

775
×

Profesional Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan dengan Etika

Sebarkan artikel ini
Dedy Ariyanto Mahasiswa Ilmu Hukum Tata Negara Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sulawesi Selatan. Foto : dok.SATUDATA.co.id. Sabtu, 11 Oktober 2025.

Profesional Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan dengan Etika

Makassar,- Sabtu, 11 Oktober 2025.
Penulis : Dedy Ariyanto
.
SATUDATA.co.id | Opini,- Menjalankan tugasnya, seorang profesional di bidang apa pun dituntut untuk menjunjung tinggi nilai etika dan integritas.

Ketaatan terhadap kode etik menjadi landasan utama yang harus diutamakan di atas segala bentuk kepentingan, termasuk perintah atasan yang tidak sesuai dengan prinsip moral dan hukum.

Seorang profesional dapat menolak perintah atasan apabila perintah tersebut bertentangan dengan kode etik, norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketaatan terhadap etika profesi merupakan wujud tanggung jawab moral. Jika ada perintah yang melanggar nilai-nilai etika, maka seorang profesional wajib dan harus menolak, sekalipun perintah itu datang dari atasan langsung,”

Pelanggaran terhadap etika profesi dapat merusak kepercayaan publik serta mencoreng nama baik lembaga tempat seseorang bekerja.

Selain itu, perintah yang salah bukan hanya berdampak pada pelanggaran moral, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melaksanakannya.

“Ketaatan membabi buta pada perintah yang salah sama artinya dengan turut serta dalam pelanggaran. Integritas sejati justru terlihat ketika seseorang berani menolak perintah atasan terkait dengan perintah yang bertentangan dengan kode etik profesi atau hal yang melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”

Salah satu contoh aturan yang dapat dilihat, yakni, pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (c), disebutkan, dapat menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

” Profesional justru memiliki hak dan kewajiban untuk menyatakan keberatan secara tertulis sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional,”

“Ketaatan terhadap etika menjadi penegas bahwa profesional sejati tidak hanya bekerja demi kepentingan jabatan, tetapi juga demi menjaga martabat profesi serta kepercayaan publik,”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *