SATUDATA.co.id | Palopo,- Setelah sekian lama berposes, sejak tahun 2025, hingga di tahun 2026, terkait dengan sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo, akhirnya Hakim Mahkamah Partai NasDem Keluarkan putusan dimana disebutkan memulihkan haknya sebagai anggota DPRD Palopo Periode 2024 – 2029.
Putusan Mahkamah Partai NasDem yang memulihkan hak Abdul Salam sebagai anggota DPRD kota Palopo itu htertuang dalam Putusan Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026.
Dalam amar putusan pada poin ke-4 disebutkan, bahwa, Mahkamah Partai NasDem mengabulkan peninjauan kembali dengan memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon (Abdul Salam-red), ke kondisi semula sebagai anggota Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029.
Putusan itu dijatuhkan oleh lima hakim Mahkamah Partai NasDem, yang kemudian salinan keputusan juga ditembuskan kepada KPU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Palopo, serta DPRD Palopo sebagai pihak terkait.
Abdul Salam yang dikonfirmasi oleh redaksi SATUDATA.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, sekira pukul 18.30 Wita Senin 16 Februari 2026, mengucapkan rasa syukur, dan mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil dari kesabaran dalam berproses.
“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani semua proses,” kata Abdul salam.
Sebelumnya partai Nasdem mengeluarkan surat PAW ke Abdul salam karena dianggap memberikan dukungan ke calon lain, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kota Palopo di Tahun 2025.















