SATUDATA.co.id | Palopo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo merilis klarifikasi resmi terkait pemberitaan penanganan pasien almarhum Illang yang meninggal dunia pada 1 Desember 2025. Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/2427/RSUDSWG/PLP tertanggal 15 Desember 2025.

Surat klarifikasi itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo, dr. Rismayanti Amran Tandjung, Sp.PA. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien Illang Rahimahullah telah dilakukan sesuai prosedur pelayanan, standar kompetensi, dan kewenangan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang terlibat.
Dalam klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa pasien masuk rumah sakit pada Kamis, 27 November 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama lebih dari dua hari.
Selama masa perawatan, pasien ditangani oleh tim medis lintas profesi yang terdiri dari dokter spesialis penyakit dalam, dokter jaga (dokter umum), dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis gizi, serta didukung oleh laboran, petugas rekam medis, apoteker, nutrisionis, dan tenaga kesehatan lainnya.
RSUD Sawerigading juga memaparkan kronologi penanganan pasien secara rinci, mulai dari pemeriksaan laboratorium, pemberian insulin dan antibiotik, konsultasi ke dokter spesialis bedah, hingga tindakan resusitasi jantung paru (CPR) saat pasien mengalami henti napas.
Terkait istilah “meninggal > 48 jam” yang tercantum dalam rekam medis, pihak rumah sakit menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah pengisian rekam medis, yang dimaksudkan bahwa pasien meninggal dunia setelah menjalani perawatan lebih dari dua hari atau 48 jam.
“Berdasarkan kronologi perawatan yang ada, tidak nampak adanya indikasi malpraktik sebagaimana yang diduga oleh pihak kuasa hukum atau keluarga pasien,” tegas manajemen RSUD Sawerigading dalam klarifikasi tersebut.
Meski demikian, RSUD Sawerigading menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa rencana keluarga pasien untuk menempuh jalur hukum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, RSUD mengingatkan bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat dugaan pencemaran nama baik, maka tenaga medis maupun petugas yang terlibat dalam penanganan pasien juga memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum.















