SATUDATA.co.id | Jakarta,- Sanksi pidana kerja sosial akan mulai efektif diberlakukan setelah Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku pada Januari 2026.
Penerapan sanksi pidana kerja sosial ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, dan hal ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk diketahui.
Dalam keterangannya, menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, bahwa, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penerapan sanksi kerja sosial tersebut.
“Tahun depan sudah berlaku pidana kerja sosial. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, pada 2 Januari 2026,” kata Agus pada wartawan, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia. Senin, 29 Desember 2025.
Agus juga menjelaskan, jika nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan dikenakan pada pelanggar hukum, akan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
“Hasil koordinasi dengan Kalapas, Karutan dengan pemda, sudah membuat beberapa alternatif, baik tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan,” kata Agus Andrianto.
Hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHPidana yang disahkan pada 2 Januari 2023, dan akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.
Editor : Awi
Sumber : cnnindonesia.com















