Headline NewsHukrim

Sidang KKEP Polda Sulsel, Ketua Majelis Jatuhkan Sanksi PTDH AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah

×

Sidang KKEP Polda Sulsel, Ketua Majelis Jatuhkan Sanksi PTDH AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah

Sebarkan artikel ini
Akp Arifan Efendi mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara saat menjalani Sidang KKEP di Polda Sulsel. Selasa 10 Maret 2026. Foto : istimewa.

SATUDATA.co.id | Makassar,- Ketua majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol Zulham Efendy jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar di Mapolda Sulsel pada Selasa 10/3/2026.

AKP Arifan Efendi sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Aiptu Nasrullah sebagai Kanit II Satuan Satresnarkoba Polres Toraja Utara,

Kombes Pol Zulham Effendi yang juga Kabid Propam Polda Sulsel dengan tegas mengatakan, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, dengan menerima uang setoran dari bandar narkoba.

“Secara etika keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratifnya berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kombes Pol Zulham Efendi.

Pada tahap persidangan, majelis Komisi Kode Etik Polri Polda Sulsel, menemukan fakta, kedua anggota tersebut diyakini menerima setoran dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv, berupa uang setoran yang diperkirakan kurang lebih 10 juta per pekan, dan berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.

Kombes Pol Zulham Efendi, dalam penuturannya, menyampaikan bahwa, berdasarkan fakta persidangan, Aiptu Nasrul yang bersikap terbuka kemudian menyampaikan seluruh kejadian yang dialaminya. Sementara AKP Arifan Efendi membantah keterlibatan tersebut.

“Fakta yang kita dapat, Aiptu N terbuka dan menyampaikan semuanya apa adanya. Sementara AKP AE tidak mengakui dan membantah, namun kita bisa buktikan pertemuan dengan bandar berinisial O maupun A di Hotel Rotterdam, termasuk penyerahan uang,” tutur Kombes Pol Zulham Efendi.

Majelis Komisi Kode Etik Polri pada Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi, juga menemukan adanya upaya untuk menutupi fakta dalam perkara tersebut, namun meski demikian, setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas.

“Ada upaya dari AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya, tetapi berdasarkan keyakinan majelis komisi sidang, termasuk saran hukum dari Bidkum, kita mengambil keputusan seperti yang sudah disampaikan,” terang Kombes Pol Zulham Efendi.

Untuk diketahui, pada proses persidangan, Majelis KKEP memeriksa 11 orang saksi, terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari terduga pelanggar.

“Total saksi yang kita periksa ada 11 orang,” kata Kombes Pol Zulham Efendi.

Majelis KKEP Polda Sulsel, juga mengungkapkan telah menemukan total uang yang diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar 110 juta rupiah, termasuk dengan uang 8 juta rupiah, yang sempat dikembalikan pada salah satu kasus pelepasan tersangka.

Meski demikian, terduga pelanggar yang telah dijatuhi sanksi tersebut, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan KKEP.

“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 selama tiga hari untuk mengajukan banding,” terang Kombes Pol Zulham Efendi. (**)

 

Editor : Dedy Awi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *