Headline NewsHukrim

Surat Permintaan Data KPK Jadi Perbincangan Hangat, Di Palopo Ranperda Dikabarkan Belum Ditanda Tangani

3262
×

Surat Permintaan Data KPK Jadi Perbincangan Hangat, Di Palopo Ranperda Dikabarkan Belum Ditanda Tangani

Sebarkan artikel ini

SATUDATA.co.id | Palopo – Beredar di beberapa sosial media yang atas namakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah terkait permintaan data pokok pikiran (Pokir), proyek strategis, hibah, dan bantuan sosial (Bansos), kini menjadi perbincangan di sejumlah grup WhatsApp.

(Surat KPK minta data kepada kepala daerah yang beredar di sosial media/istimewa)

Seiring dengan ramainya perbincangan terkait surat permintaan data KPK yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, di Kota Palopo Sulawesi Selatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2025 dikabarkan terkendala, yang disebabkan hingga saat ini (Kamis 11/9/2025) belum mendapat legitimasi dari unsur pimpinan DPRD Kota Palopo. Padahal, sebelumnya, telah disetujui dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2025.

Dokumen persetujuan bersama yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, dan Wakil Ketua II, Alfril Jamil, belum juga ditanda tangani, Akibatnya, dokumen kelengkapan evaluasi tidak dapat diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Seharusnya surat persetujuan bersama ditandatangani paling lambat tiga hari setelah paripurna selesai. Namun, sampai sekarang belum ada tanda tangan pimpinan DPRD,” ungkap salah seorang pejabat Pemkot Palopo yang enggan disebut namanya, Kamis (11/9/2025).

Sementara itu terkait dengan surat atas nama KPK yang meminta data, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palopo, Taufiq Bahuddin, M.Kes, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku, jika pihaknya belum menerima fisik surat dari KPK. Ia juga menyarankan agar persoalan keterlambatan penandatanganan dikonfirmasi langsung kepada pimpinan DPRD.

Kondisi ini memicu kritik publik. Pengamat Kebijakan Publik, Jumaldi, menilai sikap tak acuh pimpinan DPRD Palopo tidak mencerminkan wakil rakyat yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Jika KPK serius mengawal proyek strategis daerah, langkah ini akan berdampak positif. Namun, keterlambatan penandatanganan dokumen APBD Perubahan justru merugikan masyarakat karena program kerja tertahan,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh batang tubuh APBD sejatinya berisi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi.

Situasi ini menegaskan bahwa sikap pimpinan DPRD Kota Palopo menjadi faktor penghambat berjalannya APBD Perubahan Tahun 2025, yang semestinya sudah bisa dilaksanakan setelah melalui tahap evaluasi provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *