SATUDATA.co.id | Makassar – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, didampingi Wakil Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025, Senin (19/1/2026).
Penyerahan LHP ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima, di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD Kota Palopo. Laporan ini terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta pendapatan sah lainnya dari tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025 di Pemerintah Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sulsel menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah, beserta peraturan turunannya.
Sementara itu, Wali Kota Palopo mengarahkan jajarannya, terutama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Palopo.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Sulsel, Wali Kota Parepare, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Wajo, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Jeneponto, serta sejumlah Ketua DPRD dari daerah-daerah terkait.















